Breaking News

MK Putuskan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini

50
×

MK Putuskan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini

Sebarkan artikel ini
MK Putuskan 4 Gugatan Ambang Batas Calon Presiden Hari Ini

Pasal 222 UU Pemilu telah mengatur persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut.

banner 325x300

MK pernah memutuskan perkara yang sama atau serupa pada putusan sebelumnya. Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Februari 2024 lalu pernah menyampaikan norma pada pasal 222 itu telah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video Tribun News]

error: Content is protected !!